Hal diungkapkan oleh saksi meringankan, mantan Dirjen Otonomi Daerah 2001-2002, Sudarsono, saat bersaksi untuk terdakwa Hari, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2011).
Tahun 2001, Sudarsono mengaku pernah bertemu dengan Hengky Samuel Daud. Seperti yang diketahui, Hengky adalah bos dua perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan mobil damkar di sejumlah daerah di Indonesia.
Saat itu, Hengky menunjukkan dua buah radiogram tahun 1999 dan 2000. "Serta draft tahun 2001," jelas Sudarsono.
Hengky pun ingin meminta persetujuan Sudarsono melalui tanda tangannya. Namun dengan berbagai pertimbangan, permintaan Hengky ditampik Sudarsono. Dirinya tidak ingin ditunggangi pihak swasta yang justru ingin mengeruk keuntungan dari wewenang pejabat publik.
Setelah era otonomi daerah, Sudarsono juga menilai tidak perlu lagi ada radiogram. Pasalnya dengan era desentralisasi fiskal, pengadaan itu merupakan kewenangan daerah.
(mok/lh)











































