"No comment dulu ya," jawab Andhika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Andhika pun enggan menanggapi berbagai pertanyaan dari para wartawan terkait kasus yang sedang membelitnya saat ini. Usai sidang, Andhika yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru ini pun bergegas masuk ke dalam ruang tunggu tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
(lh/lh)











































