"Cagar budaya wajib dipelihara dan dirapikan. Nah, kalau rumah cantik itu adalah cagar budaya memang wajib dipelihara dan tidak boleh dijual beli," kata Jafar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Jafar mengaku dirinya sendiri kaget dengan kondisi rumah cantik Menteng yang terletak di Jl Cik Di Tiro ini, yang saat ini yang tak lagi cantik.
"Ada dua pihak yang mengurus soal cagar budaya. Pemerintah dan lembaga atau NGO yang concern dengan cagar budaya. Kedua pihak itu sama-sama harus melestarikan cagar budaya," imbuhnya.
Rumah cantik Menteng saat ini dalam kondisi rusak. Padahal dahulu rumah ini kerap dijadikan tempat syuting film.
(feb/ndr)











































