Wakil Ketua KPK M Jasin mengaku menyambut baik ajakan kerja sama Polri menggandeng KPK dan PPATK untuk mendalami dugaan korupsi pembangunan jembatan yang ambruk pada 26 November lalu tersebut. Hanya, KPK tidak bisa langsung mengiyakan ajakan tersebut karena bekerja berdasar Undang-undang.
"Sebetulnya tidak keberatan, hanya dasar hukumnya, kita kerja sesuai Undang-undang. Belum tahu bisa masuk apa tidak," kata Jasin di sela Rapat Evaluasi dan Supervisi Peningkatan Layanan Publik Jateng di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (1/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau pengadaan barang (untuk pembangunan jembatan) sampai 2001 misalnya, ya mungkin bisa," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Jasin, KPK masih mempelajari dan menganalisis berbagai kemungkinan terhadap masalah tersebut. Kalau memang benar ada dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan bisa diproses sesuai UU, maka KPK akan memprosesnya bersama Polri dan PPATK.
(try/anw)











































