"Iyalah, pasti kita akan panggil. Kita akan mengundang, siapa pun pemiliknya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Arie Budiman, dalam konferensi pers di Press Room, Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Namun Arie tidak menyebutkan kapan pemanggilan ini dilakukan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui alasan dilakukannya pemugaran terhadap rumah yang beralamat di Jl Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemiliknya siapa saja lah, yang jelas pemiliknya ini tindakannya tidak beretika," ujar Arie.
Kendati dinilai sebagai tindakan yang tidak beretika, Arie mengakui sulit memberi sanksi, karena pemugaran terhadap bangunan ini diperbolehkan.
"Palingan sanksinya adalah sanksi sosial," tuturnya.
Bangunan cagar budaya punya 3 kriteria. Pertama golongan A, yang merupakan bangunan yang dilarang dibongkar atau diubah. Apabila kondisi fisik bangunan rusak tanpa sengaja maka dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sesuai dengan aslinya. Dalam perawatannya juga harus digunakan bahan yang sama dengan bangunan aslinya.
Sedangkan bangunan cagar budaya golongan B maka pemeliharaan dan perawatannya harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting. Dengan demikian jika dibongkar, maka bagian badan utama dan struktur utama bangunan tidak boleh diubah.
Bangunan yang termasuk golongan C maka detail ornamen dan bahan bangunan harus disesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan. Artinya, bangunan boleh diubah atau dibangun baru tapi harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya atau mengikuti bentuk asli di lingkungan sekitarnya.
(gun/lh)











































