"Kami sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat soal pencuarian pulsa ini, sesungguhnya sejak 2009 lalu. Namun, dari pihak Kementerian Kominfo terutama BRTI tidak tegas dalam mengawasi dan menegur para operator nakal tersebut," tegas Sudaryatmo dalam paparannya dalam rapat Panja Mafia Pulsa di Komisi I DPR Kamis (1/12).
Sudaryatmo menjelaskan, modus praktik pencurian pulsa yang dilakukan operator selama ini bermacam-macam. Di antaranya, pihak operator mengirimkan promo nada sambung (RMT) untuk masa berlaku selama tujuh hari. Namun tiga hari menjelang masa promo RMT itu berakhir biasanya ada pemberitahun dari dari operator, bahwa masa berlanggananan RMT telah diperbangjang untuk 30 hari. Dan, pulsa seketika akan berkurang, bisa sampai Rp7000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nwk)











































