Datang ke kantor KPK sejak pukul 13.30 WIB, gabungan LSM yang mengatasnamakan dirinya koalisi pembantau peradilan, melakukan aksi dengan membentangkan garis kuning seperti police line di pintu masuk KPK. Di dalam garis kuning itu tertulis 'Aryanto Sutadi Do Not Enter' .
Sekitar 15 anggota koalisi yang semuanya mengenakan kaos warna merah 'Waspadai Politisi Maling' ini juga memegangi garis kuning itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya terdapat enam pernyataan Aryanto yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur perwakilan koalisi Rifki Saputra, ketika membacakan orasi, Kamis (1/12/2011).
Poin pertama, lanjut Rifki, Aryanto mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya membuat orang munafik. Ke dua, Aryanto, sambung Rifki, mentoleransi gratifikasi karena dianggap budaya bangsa.
Ke tiga, Aryanto menganggap remeh, jika ada pejabat tidak mengembalikan gratifikasi karena tidak ada alamat pengirim. Ke empat, Rifki menyebut Aryanto menolak menjelaskan secara rinci berapa jumlah kekayaannya.
Kelima, Aryanto mengakui pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum, bukan sesuatu yang dilarang.
"Ke enam, selain pernyataan yang kontroversial, Aryanto juga pernah menjadi pembela terdakwa korupsi Rusdiharjo, mantan Kapolri dan Dubes RI di Malaysia," papar Rifki.
Koalisi beranggotakan sejumlah LSM antara lain, Transparency International Indonesia (TII), ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FHUI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
(fjr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini