Sidang Andhika Gumilang Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Sidang Andhika Gumilang Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

- detikNews
Kamis, 01 Des 2011 13:40 WIB
Sidang Andhika Gumilang Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Jakarta - Sidang dengan terdakwa Andhika Gumilang mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana, Djisman Samosir. Saksi ahli mengatakan, suami atau istri yang menerima hasil kejahatan pasangannya bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (1/12/2011). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Yonisman dengan 2 hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi.

Andhika Gumilang kemeja lengan panjang warna biru dengan motif garis-garis terlihat serius mendengarkan keterangan saksi ahli.

Djisman menjelaskan pihak kedua atau ketiga yang menerima hasil kejahatan bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika pihak kedua atau ketiga tersebut sudah mengetahui atau telah menduga barang yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana.

"Jadi suami atau istri bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika menerima uang hasil kejahatan pasangannya. Jadi kalau misalnya dia tidak tahu ya tidak bisa. Karena, yang tidak punya salah tidak bisa dikenai pidana," papar Djisman yang juga dosen Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung ini.

Dikatakan dai, pencucian uang adalah tindak pidana untuk menyamarkan hasil kejahatan yang telah dilakukan. Menyamarkannya, bisa dalam bentuk membeli barang, atau diberikan kepada orang lain.

Andhika diketahui menerima uang dari Malinda Dee telah menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih dari Malinda Dee. Pemberian Malinda Dee tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan pencucian uang nasabah Citibank. Atas perbuatan ini, suami siri Malinda Dee ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

(aan/ndr)


Berita Terkait