"Bangunan yang di Jl Cik Di Tiro masuk golongan C, jadi bisa dilakukan perubahan sepanjang serasi dengan lingkungan pemugaran Menteng," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI, Arie Budiman, kepada detikcom, Rabu (30/11/2011).
Jika pemilik bangunan terbukti merusak bangunan tersebut maka sudah sepantasnya yang bersangkutan diberi sanksi. "Mestinya diberi sanksi, jangan dikasih izin. Sanksi dengan berdasar UU Cagar Budaya, bisa juga dengan UU soal bangunan secara umum," sambung Arie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bangunan pemugaran golongan B maka pemeliharaan dan perawatannya harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting. Dengan demikian jika dibongkar, maka bagian badan utama dan struktur utama bangunan tidak boleh diubah.
Bangunan yang termasuk golongan C maka detail ornamen dan bahan bangunan harus disesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan. Artinya, bangunan boleh diubah atau dibangun baru tapi harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya atau mengikuti bentuk asli di lingkungan sekitarnya.
(vit/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini