Sambil membawa poster kecaman, mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Lingkar Mahasiswa Sumatera Utara (Jalimasu) juga menggelar orasi. Kesal tidak mendapat tanggapan, mahasiswa kemudian membakar poster berganbar bendera Malaysia dan foto Perdana Menteri Malaysia, sebagai bentuk ungkapan kemarahan.
Dalam pernyataannya, Jalimasu mengatakan, hingga kini Malaysia masih menahan sedikitnya 63 nelayan Indonesia. Sebagian masih menjalani proses hukum atas tuduhan memasuki kawasan perairan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendesak Malaysia membebaskan nelayan, mahasiswa juga mengecam perusahaan Malaysia, PT. Khaleda Agroprima Malindo di Kalimantan Timur yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap orang utan. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pemerintah Indonesia didesak untuk mencabut izin usaha PT. Khaleda Agroprima Malindo karena membantai ratusan orangutan yang merupakan hewan yang dilindungi.
Usai menggelar aksi, mahasiswa kemudian membubarkan diri. Mahasiswa mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika tuntutan tidak ditanggapi.
Sambil membawa poster kecaman, mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Lingkar Mahasiswa Sumatera Utara (Jalimasu) juga menggelar orasi. Kesal tidak mendapat tanggapan, mahasiswa kemudian membakar poster berganbar bendera Malaysia dan foto Perdana Menteri Malaysia, sebagai bentuk ungkapan kemarahan.
Dalam pernyataannya, Jalimasu mengatakan, hingga kini Malaysia masih menahan sedikitnya 63 nelayan Indonesia. Sebagian masih menjalani proses hukum atas tuduhan memasuki kawasan perairan Malaysia.
"Pembuktian benar salah atas tuduhan memasuki perairan negara Malaysia sepenuhnya dilakukan pemerintah Malaysia. Jadi wajar saja jika nelayan Indonesia dinyatakan bersalah," kata salah seorang pendemo.
Selain mendesak Malaysia membebaskan nelayan, mahasiswa juga mengecam perusahaan Malaysia, PT. Khaleda Agroprima Malindo di Kalimantan Timur yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap orang utan. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pemerintah Indonesia didesak untuk mencabut izin usaha PT. Khaleda Agroprima Malindo karena membantai ratusan orangutan yang merupakan hewan yang dilindungi.
Usai menggelar aksi, mahasiswa kemudian membubarkan diri. Mahasiswa mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika tuntutan tidak ditanggapi.
(rul/anw)










































