Pejabat Kemenag Jadi Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Madrasah

Pejabat Kemenag Jadi Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Madrasah

- detikNews
Kamis, 01 Des 2011 12:08 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat laboratorium di madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah se-Indonesia. Dua tersangka itu adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Agama dan seorang lagi dari pihak swasta.

"Penyidik Pidsus menetapkan dua orang terkait dugaan korupsi di Kementerian Agama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, dalam rilisnya, Kamis (1/12/2011).

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: 163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Syaifuddin. Syaifuddin adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenag. Sementara sprindik nomor:164/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Ida Bagus adalah konsultan IT, yang menjadi tersangka dari pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus berawal pada tahun 2010, Kemenag memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakanlah dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) madrasah tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp 27,5 miliar. Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk madrasah aliyah senilai Rp 44 miliar.

"Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk aliyah," jelas Noor Rachmad.

Namun setelah itu, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah mulai adanya praktik kotor berupa mark up. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Syaifuddin tidak mencegah itu.

"Sebagai Konsultan IT, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya," paparnya.

Akibatnya, lanjut Noor, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara juga dirugikan sebesar Rp 25 miliar.

"Keduanya belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka. Mereka juga belum diajukan cekal, tapi tidak lama lagi akan segera diajukan. Dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, seperti termasuk pemenang tender. Tunggu saja hasil penyidikan," tegasnya.

(mpr/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads