Langgar UU Sisdiknas, Polisi Akan Periksa Nurlela

Langgar UU Sisdiknas, Polisi Akan Periksa Nurlela

- detikNews
Senin, 19 Jul 2004 11:14 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa guru SMPN 56 Melawai Nurlela sebagai tersangka pemalsuan dan memasuki wilayah orang lain tanpa izin. Nurlela diancam hukuman 7 tahun penjara."Nurlela dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Anton Wahono kepada detikcom di Jakarta, Senin (19/7/2004). Namun, hingga berita ini diturunkan Nurlela belum memenuhi panggilan kepolisian.Dikatakan Wahono, Nurlela dianggap melanggar UU Sisdiknas pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 167 KUHP memasuki wilayah orang lain tanpa izin. "Ada tiga tuduhan yang dikenakan, yakni dianggap telah menerima murid baru tahun ajaran 2003-2004 tanpa izin dari Diknas, menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan menerbitkan serta menandatangani raport yang tidak terdaftar di Diknas. Hal ini bertentangan pasal 62 ayat 1 dan pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003," ungkap Wahono.Menurut dia, pemanggilan terhadap Nurlela merupakan pemanggilan kedua."Panggilan pertama Kamis (15/7/2004) tetapi dia tidak datang," ujarnya.Atas tuduhan tersebut, kata Wahono, Nurlela diancaman hukuman 7 tahun dan bisa dilakukan penahanan.Lebih lanjut, Wahono mengatakan Nurlela juga telah melakukan pemungutan uang pendaftaran anak-anak sekolah dan uang sekolah serta mengangkat dirinya sebagai pejabat sementara SMPN 56 Melawai. "Ini semua bertentangan dengan kesepakatan tukar guling (ruislag) antara PT Tata Disantara dengan SMPN 56 Jeruk Purut yang diketahui oleh Diknas. Tindakan Nurlela, juga melanggar PP 20 tahun 2001, Kepmen Diknas Nomor 30/M/2001 dan Surat Mendiknas kepada Gubernur DKI Jakarta nomor 071114/MPN/2001 tentang ruislag antara PT Disantara dan SMPN 56," demikian Wahono. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads