Pertanyaan itu dilontarkan oleh Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat dan Bukhori dari FPKS dalam uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Gedung DPR, Senayan, Kamis (1/12/2011). "Saya dapat kabar bapak pernah keluarkan SP3 kasus lumpur Lapindo. Apa benar?" tanya Edi.
Zulkarnain membantah kabar tersebut. Menurutnya, selama 30 tahun menjadi jaksa belum sekalipun dirinya menghentikan penyelidikan apalagi sampai penyidikan. "Seingat saya dalam tugas 30 tahun saya tidak pernah hentikan penyidikan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu oleh Polda Jatim kembali menyerahkan berkas kasus Lapindo ke Kejati Jatim. Tetapi setelah berkas-berkas itu dilakukan penelitian, ternyata tidak ada penambahan alat bukti baru sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung.
Karena alasan tersebut kasus Lapindo lanjutnya, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. "Polda tidak dapat alat bukti, jadi tidak bisa dinaikkan (status proses hukum kasusnya). Ya mau diapakan?" papar Zulkarnain.
(did/lh)











































