"Innalilahi, Prof Sudikno meninggal dini hari ini sekitar pukul 04.00 WIB," kata mahasiswanya, Syaiful Ahmad kepada detikcom, Kamis, (1/12/2011).
Sudikno meninggal setelah dunia setelah dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta. Rencananya, dia akan disemayamkan di Balairung UGM pukul 14.00 WIB untuk diberikan penghormatan terakhir oleh civitas akademika UGM. "Dia sangat berdedikasi. Meski usianya sudah sangat sepuh tetapi masih semangat mengajar," ungkap Syaiful yang masih menempuh kuliah S2 di kampus UGM ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat terkesan ketika dia mengajar mata kuliah Teori Hukum. Sangat sistematis cara mengajarnya," terang Syaiful.
Latar belakang pendidikan Sudikno dimulai dari HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), Fakultas Hukum UGM (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari UGM (1971) dengan disertasi “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia”.
Sudikno memulai karier sebagai hakim Pengadilan Negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat Ketua di Pengadilan Negeri yang sama (1965), Ketua Pengadilan Negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Beliau juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah Indonesia dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura pada 1983 silam.
(asp/lh)