Begawan Hukum Prof. Sudikno Mertokusumo Wafat

Begawan Hukum Prof. Sudikno Mertokusumo Wafat

- detikNews
Kamis, 01 Des 2011 11:02 WIB
Jakarta - Setelah Prof. Satjipto Rahardjo wafat, Indonesia kembali kehilangan begawan hukum perdata. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga Profesor Emiritus Sudikno Mertokusumo dipanggil kepangkuan ilahi, dini hari ini.

"Innalilahi, Prof Sudikno meninggal dini hari ini sekitar pukul 04.00 WIB," kata mahasiswanya, Syaiful Ahmad kepada detikcom, Kamis, (1/12/2011).

Sudikno meninggal setelah dunia setelah dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta. Rencananya, dia akan disemayamkan di Balairung UGM pukul 14.00 WIB untuk diberikan penghormatan terakhir oleh civitas akademika UGM. "Dia sangat berdedikasi. Meski usianya sudah sangat sepuh tetapi masih semangat mengajar," ungkap Syaiful yang masih menempuh kuliah S2 di kampus UGM ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kalangan akademisi hukum, Sudikno dikenal sebagai pakar hukum perdata dan hukum acara perdata. Sudikno dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924. Selain di UGM, Prof Sudikno juga mengajar di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta dengan mata kuliah teori hukum, penemuan hukum, hukum perdata dan hukum acara perdata.

"Saya sangat terkesan ketika dia mengajar mata kuliah Teori Hukum. Sangat sistematis cara mengajarnya," terang Syaiful.

Latar belakang pendidikan Sudikno dimulai dari HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), Fakultas Hukum UGM (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari UGM (1971) dengan disertasi “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia”.

Sudikno memulai karier sebagai hakim Pengadilan Negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat Ketua di Pengadilan Negeri yang sama (1965), Ketua Pengadilan Negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Beliau juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah Indonesia dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura pada 1983 silam.




(asp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads