Pengelola Shy Rooftop Jadi Tersangka, DKI Belum Bersikap

Pengelola Shy Rooftop Jadi Tersangka, DKI Belum Bersikap

- detikNews
Kamis, 01 Des 2011 09:15 WIB
Pengelola Shy Rooftop Jadi Tersangka, DKI Belum Bersikap
Jakarta - Polisi resmi menetapkan pengelola kafe Shy Rooftop sebagai tersangka karena diduga menghilangkan barang bukti pasca insiden penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (19). Meski demikian, Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan belum bisa bersikap apakah dengan penetapan status ini kafe tersebut izinnya akan dicabut atau tidak.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Arie Budhiman, pihaknya baru akan memberikan sanksi kepada pengelola ketika telah memperoleh hasil resmi penyedilikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Prinsipnya kami akan memberikan sanksi setelah memperoleh hasil resmi penyelidikan dari pihak Polri," kata Arie dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (1/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie mengaku juga telah melakukan pertemuan dengan pengelola terkait insiden tersebut. Dalam pertemuan tersebut, kata Arie, pihaknya meminta penjelasan kronologi terjadinya penusukan malam ini.

"Kami meminta penjelasan tentang kronologi kejadian baik lisan maupun tertulis. Keterangan mereka sebagai pelengkap bahan-bahan pertimbangan untuk menetapkan sanksi," tambahnya.

Lebih jauh Arie menjelaskan, pihaknya tidak bisa gegabah untuk memberikan sanksi kepada pengelola.

"Karena ini kasus kriminal yang tentu menjadi domain pihak Polri. Oleh karena itu kami tidak boleh tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum menerima bahan utamanya yaitu hasil final penyelidikan Polri," jelas Arie.

Seperti sebelumnya diberitakan, Manajer Cafe Shy Rooftop berinisial H kini menyandang status tersangka kasus penusukan Raafi. H dijerat dengan pasal 216 KUHP tentang upaya menghalang-halangi tindakan penyidikan Kepolisian dan pasal 221 KUHP tentang upaya menghilangkan barang bukti dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

"Untuk pengelola Shy Rooftop, ada menajernya jadi tersangka berisinial H. Dia sudah tersangka sejak dua hari lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/11/2011).

"Kalau ada suatu kejadian normal seharusnya tidak ada penghilangan barang di TKP," tambahnya.

Meski menjadi tersangka, H tidak ditahan sebab ancaman hukuman yang dijeratkan pada tersangka kurang dari lima tahun. Baharudin mengataan H dikenai wajib lapor setiap dua kali selama satu minggu sekali.

"Kita kontrol dia. Bila setiap saat untuk dimintai keterangan, dia harus hadir," jelas Baharudin.

H Dijadikan tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut. H juga yang memerintahkan cleaning service untuk membersihkan lantai dansa yang dipenuhi lumuran darah.

(lia/vit)


Berita Terkait