"Nggak ada permohonan izin membongkar masuk ke kita. Kita juga tidak pernah mengeluarkan itu (izin pembongkaran)," klaim Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, Busrol Amin, kepada detikcom, Kamis (1/12/2011).
Busrol pun menceritakan tentang sejarah rumah itu. Menurutnya, setelah rumah itu dijual pemilik baru tidak pernah sama sekali merawatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, tidak mungkin P2B mengeluarkan izin pembongkaran, atau perubahan bentuk bangunan jika memang belum ada kesepakatan atau keputusan yang memperbolehkan. Dia menyayangkan pemilik baru rumah itu yang tidak melakukan perawatan.
"Ya kita tahu ini cagar budaya, makanya tidak diperkenankan ada kegiatan di lapangan. Kalau pun ada cuma dipagar saja dengan seng agar tidak ada yang masuk ke dalam dan mempreteli kusen-kusen di rumah itu," jelasnya.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiryatmoko juga menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembongkaran rumah pemugaran itu. Ia mengatakan, tidak ada alasannya mengeluarkan izin itu karena bangunan itu yang dilestarikan meskipun itu milik swasta.
"Nggak ada pembongkaran yang dilakukan P2B. Alasannya apa, itu kan punya orang," kata Wiryatmoko.
Dia menilai pemberitaan itu hanya sensasi saja. Namun demikian, bersama seluruh jajarannya termasuk Dinas P2B ia akan mengadakan rapat untuk membahas isu pembongkaran rumah cantik itu.
(lia/rdf)










































