"Karena ini tindakan hukum, maka solusinya tidak boleh ada politisasi hukum," ujar Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy dalam keterangan pers tertulis yang diterima detikcom, Rabu (30/11/2011).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus membuktikan kepada publik, apakah kasus dugaan pembunuhan orang utan di areal perkebunan kelapa sawit PT KAM (Khaleda Agroprima Malindo), Kalimantan Timur sebagai tindakan institusional korporasi atau memang tindakan personal pelaku lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi menegaskan, semua pihak harus mematuhi Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena secara prinsip pembangunan ekonomi yang dijalankan oleh negara, tidak boleh menghancurkan ekologi. Sehingga tidak boleh terjadi, dengan alasan perbukaan atau perluasan perkebunan kelapa sawit, kemudian menghancurkan flora dan fauna, termasuk orang utan yang dilindungi undang-undang.
"Iya seharusnya para pengusaha perkebunan kelapa sawit juga melakukan positive campaign dan menunjukkan kepedulian melalui CSR (corporate social responsibility), seperti bekerjasama dengan pengelola kebun binatang dan bisa menjadi ayah angkat bagi orang utan yang disumbangkan dari areal perkebunan," katanya.
Untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya kasus-kasus pembunuhan terhadap orang utan maupun pengrusakan ekosistem serta flora dan fauna yang dilindungi undang-undang, Romi memandang perlunya pembenahan dan koordinasi kelembagaan polisi kehutanan, yang kini jumlahnya masih 300-an di Indonesia.
Sebab realitas pelaksanaan di lapangan masih menunjukkan tidak adanya komando tunggal terhadap aktivitas serta tindakan polisi hutan, antara Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten, yang kerap menimbulkan kesulitan dalam upaya pengawasan dan penegakan Undang-Undang No 5 tahun 1990.
(rdf/nvc)










































