Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011).
Saksi dari PT Alfindo Narutama Perkasa, Arifin Ahmad, menjelaskan dirinya sempat mendaftarkan perusahaan miliknya ke Kemenakertrans. Arifin bermaksud untuk mendapatkan proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia minta PT saya, mau dipakai sama dia (Marisi)," jelas Arifin.
Usai deal tersebut, seluruh proses tender akhirnya dilakukan oleh Marisi. Termasuk membuka rekening PT Alfindo atas nama Arifin.
"Tapi dia yang atur semua," kata Arifin.
Arifin sendiri mengakui perusahaannya tidak akan mampu mengerjakan proyek itu. Perusahaan Arifin juga beberapa kali dipinjam orang lain untuk ikut dalam pengerjaan tender.
"Saya dapat fee Rp 40 juta sesudah pembayaran tahun 2009," jelas Arifin yang mengaku tidak kenal Nazaruddin maupun Neneng Sri Wahyuni.
"Tapi sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," imbuhnya.
(mok/rdf)











































