Demikian keterangan, Dir Res Norkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat kepada wartawan, di Mapolda Kepri, di Batam, Rabu (30/11/2011). Menurut AKBP Agus, penggerebekan tempat pembuatan ektasi itu berada di kawasan Nagoya Niwton Lubuk Baja, Batam
Lokasi home industry ektasi itu sendiri tidak jauh dari lokasi tempat hiburan di Batam. Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan tersangka kepada petugas, selama ini J membuat pil setan itu berdasarkan pesanan dari sejumlah pengedar di tempat hiburan. Produksi pil ektasi ini sudah dilakukannya sekitar setahun yang lalu.
“J tersangka menjual pil ekstasi seharga Rp 150 ribu per butir. Dia hanya menerima pesanan ekstasi ini bagi yang sudah dia kenal,” imbuh Agus.
Dari catatan detikcom, peredaran narkotika khususnya pil ekstasi bak kacang goreng. Hampir di setiap tempat hiburan di Batam, peredaran ekstasi seakan tidak terbendung lagi.
Para pecinta dunia malam, sangat mudah sekali untuk mendapatkan pil ekstasi tersebut. Di setiap tempat hiburan, seperti karoke dan diskotek, sudah ada agen yang menjual ekstasi dan sabu-sabu.
Barang haram itu, biasanya datang dari negeri jiran Malaysia. Dari Batam inilah, peredaran narkotika ini menyebar ke kota lainnya, seperti Jakarta dan Pekanbaru. Sehingga ada dugaan, jika ada penggerebekan di lokasi Batam, biasa ini pesanan dari pihak pengedar tunggal yang selama ini mendapat perlindungan dari oknum aparat.
(cha/nwk)










































