"Saya tidak pernah," kata Eddie.
Hal ini disampaikan Eddie di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Agenda sidang ini adalah pemeriksaan terdakwa
Eddie menjelaskan, usulan proyek ini datang dari Disjaya. Kawasan itu menjanjikan adanya penurunan piutang yang mereka miliki selama ini, jika proyek CIS-RISI dilaksanakan.
"Itu (janji) yang kami pegang," lanjutnya.
Selama jadi orang nomor satu di PLN, Eddie mengaku hanya sekali mendapatkan laporan mengenai manfaat proyek itu. Namun dalam setiap rapat manajemen, kata Eddie, jelas terlihat adanya penurunan efisiensi piutang.
"Saya sebagai top manajemen berkesimpulan proyek ini memberi manfaat besar bagi PLN," tegas Eddie.
Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar.
(mok/aan)











































