Perusak Rumah Cantik Menteng Harus Bertanggung Jawab

Perusak Rumah Cantik Menteng Harus Bertanggung Jawab

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2011 17:22 WIB
Perusak Rumah Cantik Menteng Harus Bertanggung Jawab
Jakarta - Sedih dan prihatin. Itulah perasaan sebagian kalangan melihat rumah cantik di Menteng, Jakarta Pusat, yang kini nyaris hancur. Padahal rumah tersebut merupakan cagar budaya. Maka itu, pihak yang merusak tersebut diminta bertanggung jawab.

"Yang merusak harus bertanggung jawab. Jangan hanya minta maaf karena itu bukan penyelesaian jantan, tidak mengindahkan UU. Harus berpedoman pada itu. Ini yang terjadi pemerintah tidak kontrol, sehingga pemilik baru melakukan kejahatan," kata pengamat sejarah Asep Kambali kepada detikcom, Rabu (30/11/2011).

Asep mengaku sedih dengan nasib rumah itu sekarang karena dia tahu betul pemilik rumah tersebut. Dia meyebut, sebelumnya pemilik rumah itu sudah sejak lama ingin menjual rumah tersebut karena sang ibu yang tinggal di rumah itu sakit-sakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anaknya yang bernama Lisa ingin menjual rumah dan membawa ibunya tinggal bersama dia ke Bintaro. Tentu dia menjual rumah itu dengan harapan si pemilik baru tidak menghancurkan rumah itu. Karena selain bersejarah juga dilindungi UU sebagai cagar budaya. Bertahun-tahun tidak ada yang beli rumah itu karena bangunannya tidak boleh dihancurkan," papar Asep.

Dia tidak tahu benar kapan akhirnya rumah bergaya art deco itu laku terjual. Hingga akhirnya si pemilik baru menutup pagar rumah bercat putih itu dengan seng dan menghancurkan banyak bagian rumah.

"Buat saya ini adalah keprihatinan karena berarti menghancurkan ciri suatu kota," sambung Asep.

Dengan dirusaknya bangunan itu, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya tidak mempan. Dia pun curiga ada kongkalikong antara pengawas dengan si pemilik bangunan.

"UU No 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya juga tidak mempan dan hanya jadi pajangan karena dilakukan pembiaran atas perusakan ini," keluhnya.

Pemprov DKI juga diminta bertanggung jawab atas kasus ini. Sebab mereka tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik. Jika ada oknum yang telah memberikan rekomendasi atau izin renovasi bangunan tanpa memperhatikan kaidah yang berlaku, maka harus ditindak tegas.

"Sudah ada pembiaran. Ini sudah kriminal. Ini bisa dipidana," lanjutnya.

Jika ada orang yang sengaja merusak cagar budaya, maka berdasar UU Cagar Budaya maka bisa dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Diketahui, rumah cantik itu beralamat di Jl Teuku Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah yang ditetapkan oleh Pemprov DKI sebagai 'pelestarian' tersebut kini tinggal kenangan, bangunan arsitektur kuno khas Belanda hanya tinggal rangka.

Pantauan detikcom, Selasa (29/11) rumah yang kerap dijadikan syuting artis-artis ternama tersebut hanya menyisakan beton-beton tua, tidak ada lagi ornamen seperti pintu, jendela yang diracik ala klasik itu. Namun, tanaman hias seperti bunga bougenvile masih mengelilingi pagar rumah bercat hijau tersebut.

Keindahan rumah tersebut direnggut sekitar delapan bulan lalu. Menurut Irwan, tukang ojek yang sudah mangkal 2 tahun di kawasan itu, rumah itu sempat dibongkar oleh perusahaan developer pada sekitar bulan Januari.

(vit/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads