"Tersangka kita tangkap saat observasi wilayah, kita mencurigai ada dua pria yang keluar dari Kampung Ambon," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ruddy Reinewald.
Hal ini disampaikan Ruddy di kantornya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/11/2011). Erick yang residivis dalam kasus yang serupa ditangkap bersama temannya bernama Guntur pada Senin 28 November 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada, dia hanya meminjamkan mobil ke kerabatnya. Namun kemudian, kerabatnya itu meminjamkan lagi ke tersangka," kata Ruddy.
Polisi kemudian menggeledah mobil dan tas Erick. Polisi menemukan sepaket sabu dan ganja. "Menurut pengakuan tersangka, sabu dibeli dari Kampung Ambon seharga Rp 100 ribu, ditemuin di dalam tas," kata dia.
Polisi kemudian mengembangkan penemuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Erick menguasai gudang ganja di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. "Di situ, tersangka menyimpan 300 kilogram ganja," kata dia.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu hingga ke gudangnya di Bekasi. Namun ternyata, aparat Polres Bekasi telah mengepung tempat tersebut.
"Polres Bekasi sudah mengamankan tersangka lain bernama Berbadi Yusuf alias Berry," kata Ruddy.
Berry merupakan kaki tangan Erick. Berry bertugas mengantarkan ganja ke pemesan. Berry ditangkap di gudang milik Erick.
Menurut Ruddy, ganja tersebut diperoleh Erick dari Bandung, Jawa Barat. Ia diduga sudah satu tahun menggeluti bisnis ganja ini.
"Ganja tersebut rencananya mau dijual di daerah Bogor, Jawa Barat," kata dia.
Ruddy mengatakan telah menyerahkan tersangka ke Polres Bekasi. "Karena Bekasi sudah mengamankan lokasinya sehingga kita limpahkan Erick ini ke Polres Bekasi untuk ditindaklanjuti di sana," papar Ruddy.
(mei/aan)











































