"Masih menunggu perkembangan, tidak menutup kemungkinan ke situ (memeriksa walikota) untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di RM Sederhana , Jalan Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/11/2011).
Yasin menyatakan KPK masih terus memeriksa sekda dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono dan Sumartono, yang ditangkap KPK pekan lalu. Tim penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan di kantor Pemkot Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tersangka baru, Jasin menyatakan kemungkinan itu ada. Namun hal itu tidak bisa begitu saja ditetapkan, harus ada bukti yang cukup. Jika buktinya kurang, justru membahayakan persidangan nantinya.
Untuk pengajuan peradilan terhadap sekda dan dua anggota DPRD, lanjut Jasin, dilakukan di Semarang. Sebab, di Semarang sudah ada Pengadilan Tipikor. Dia berharap agar Pengadilan Tipikor Semarang tidak seperti pengadilan tipikor di Bandung dan Samarinda, yang membebaskan tersangka korupsi.
Sekda dan dua anggota DPRD Kota Semarang tertangkap tangan di balai kota dengan bukti 21 amplop berisi Rp 40 juta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap disahkannya dana tunjangan pegawai dalam APBD 2012. Untuk mengungkap kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah staf, kepala dinas, hingga asisten.
(try/nwk)











































