Penggerebekan ini dilakukan Direktorat Reserse Khusus, Polda Riau, di penambangan timah di Desa Bukit Melintang, Kecamatan Bangkinan Barat, Kabupaten Kampar.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat di sekitar lokasi penambangan. Dimana warga mengeluhkan keruhnya air akibat penambangan tersebut. Dari sana lantas kita turunkan tim untuk menutup penambangan timah illegal tersebut,” kata Kasubdit IV Reserse Khusus Polda Riau, AKBP Ulung Jaya S kepada wartawan, Rabu (30/11/2011) di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti satu unit mesin pencuci bijih timah, serta 433 karung bijih timah. Setiap karung tersebut diperkirakan seberat 50 kg bijih timah," jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan lima orang penambang timah di lapangan. Di samping itu, salah seorang staf perusahaan, Chandra Putra (45) turut diamankan.
“Mereka masih sebatas saksi. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan di Polda Riau,” kata Ulung.
Sedangkan sejumlah barang bukti yang ada di lapangan, saat ini diberikan garis polisi. Petugas dari Polda Riau masih melakukan pengamanan di lokasi penambangan timah illegal tersebut.
(cha/nwk)










































