"Bahwa formulir transfer yang diproses oleh mereka yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur pentransferan," kata JPU Tatang Sutarman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Tatang mengatakan, diancam pidana dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa melakukan pentransferan formulir terhadap dana milik nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark. Total ada 62 kali transaksi dengan nilai Rp 11.813.181.400.
"Ditambah dengan sekitar US$ 1.178.727," jelasnya.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Sukoharsono menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah mengerti atau tidak dengan isi dakwaan. Keduanya lalu menjawab mengerti. Namun saat ditanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan eksepsi, keduanya serempak menyerahkan seluruhnya kepada pengacaranya.
"Kami serahkan ke pengacara," jawab mereka.
Hakim lantas menanyakan lagi ke pengacara mengenai pengajuan eksepsi tersebut. Pengacara kedua terdakwa, Achmad Khadafi Munir menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.
"Ya nanti kita lihat di persidangan saksi-saksi berbicara apa. Kita lihat pembuktiannya seperti apa," kata Achmad.
(gus/vit)











































