Surat permohonan penangguhan penahanan atau setidaknya perubahan menjadi status tahanan kota tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya dalam persidangan di PN Karanganyar, Rabu (30/11/2011). Surat tersebut diajukan disertai hasil cek darah terdakwa yang dilakukan laboratorium.
Dalam surat pengajuan kepada majelis hakim, pengacara terdakwa, Yulius Irwansyah dari kantor pengacara OC Kaligis, memberikan alasan bahwa kilennya yang kini berusia 44 tahun menderita diabetes kronis. Dalam beberapa waktu terakhir kadar gula darahnya melonjak naik sehingga perlu perawatan khusus di luar tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pengajuan surat tersebut, persidangan hari ini hanya berisi tanggapan jaksa penutut umum atas eksepsi pengacara dan terdakwa. Sidang akan dianjutkan pada 12 Desember mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Jau Tau Kwan diajukan ke pengadilan setelah dilaporkan oleh PT Sritex Sukoharjo dalam dugaan pelanggaran hak cipta kain rayon grey garis kuning. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melanggar Pasal 72 ayat 1 UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun dan atau denda minimal 1 juta maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu Jau Tau Kwan juga menghadapi dakwaan alternatif Pasal 72 ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta.
(mbr/nwk)











































