Bentrokan terjadi setelah puluhan warga menghadang petugas menggunakan kayu, batu dan bensin dalam plastik, agar juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak memasuki lokasi sengketa. Selain itu, warga juga memasang blokade kawat duri melintang dan membakar ban di tengah jalan.
Untuk membubarkan warga, petugas menyemprotkan air dari mobil water canon dan mengimbau warga mundur dari tengah jalan. Namun imbauan tersebut diabaikan hingga warga dan petugas terlibat bentrokan. Petugas terpaksa menyemprotkan gas air mata untuk menghalau warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang pemilik rumah, B Turnip mengatakan, warga menolak meninggalkan rumahnya di atas lahan sengketa karena memegang sertifikat tanah secara sah.
"Kalau sertifikatnya tidak sah, mengapa sejumlah bank mau menerimanya jadi agunan. Sampai saat ini beberapa sertifikat masih dipegang pihak bank," kata Turnip.
Sementera juru sita PN Medan, Hasil Sembiring mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah diputuskan di PN Medan.
"Dari hasil keputusan, sertifikat tanah warga dianggap tidak sah. Eksekusi dilakukan sesuai keputusan PN Medan," kata Sembiring.
Usai pembacaan amar putusan, dua alat berat kemudian dikerahkan untuk merubuhkan sejumlah 50 rumah, sebuah sekolah dan sejumlah gudang di atas lahan sengketa.
(rul/nwk)











































