"Yang kita putuskan adalah hukuman untuk vonis korupsi dan pencucian uang dipecah. Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda 500 juta," kata ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, Selasa, (30/11/2011).
Putusan tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2011 dengan Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dan 2 anggota hakim adhoc Leopold Hutagalung dan MS Lumme. MA dalam putusannya ini meluruskan penerapan hukum yang buat oleh PT Jakarta karena PT Jakarta mencampurkan 2 perkara dalam satu vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas oleh negara.
Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Mantan pejabat pajak dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar.
Diketahui juga, bahwa putusan PN Jaksel tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahasyim dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Maka JPU pun mengajukan banding atas vonis Bahasyim tersebut ke PT Jakarta. Oleh PT Jakarta dihukum menjadi 12 tahun penjara.
(asp/nvt)










































