Hakim Tolak Nota Keberatan Penyuap Pejabat Kemenakertrans

Hakim Tolak Nota Keberatan Penyuap Pejabat Kemenakertrans

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2011 13:53 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap Kemenakertrans, Dharnawati. Majelis memerintahkan supaya persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Dalil-dalil eksepsi tidak dapat dipertimbangkan sehingga haruslah dikesampingkan," ujar Ketua Majelis, Eka Budi Prijanta, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Majelis tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kubu Dharnawati. Mengenai surat dakwaan, majelis menilai sudah sesuai dengan KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat dakwaan telah diuraikan secara lengkap tentang identitas terdakwa, maka syarat formil surat dakwaan telah terpenuhi," tegasnya.

Kronologi kejadian perkara, lanjut Eka, juga sudah diterangkan secara jelas. Namun majelis tidak menanggapi nota keberatan yang dianggap sudah masuk wilayah materi pemeriksaan.

"Nota keberatan tersebut tidak cukup alasan untuk dikabulkan, maka harus dinyakatakan ditolak seluruhnya. Maka pembuktian perkara harus dilanjutkan sampai putusan akhir," tandasnya.

(mok/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini