"Dalil-dalil eksepsi tidak dapat dipertimbangkan sehingga haruslah dikesampingkan," ujar Ketua Majelis, Eka Budi Prijanta, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Majelis tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kubu Dharnawati. Mengenai surat dakwaan, majelis menilai sudah sesuai dengan KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi kejadian perkara, lanjut Eka, juga sudah diterangkan secara jelas. Namun majelis tidak menanggapi nota keberatan yang dianggap sudah masuk wilayah materi pemeriksaan.
"Nota keberatan tersebut tidak cukup alasan untuk dikabulkan, maka harus dinyakatakan ditolak seluruhnya. Maka pembuktian perkara harus dilanjutkan sampai putusan akhir," tandasnya.
(mok/lrn)










































