"Kabul," kata Ketua Majelis Hakim Agung, Djoko Sarwoko seperti di lansir situs resmi MA, Rabu, (30/11/2011).
Putusan tersebut diputus pada 31 Oktober 2011 lalu. Perkara dengan nomor 1454 K/Pid.Sus.2011 diputus dengan panitera Rahayuningsih.
Namun, tidak dijelaskan lebih detail, apakah putusan kabul tersebut memutus bebas atau lebih ringan dari putusan sebelumnya. Saat dikonformasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi belum mengetahui informasi tersebut secara lebih detail.
"Akan kami cek ke panitera mengenai isi putusan tersebut. Putusan kabul itu kan bisa berarti bermacam-macam. Ini akan kami cek," jelas Nurhadi.
Seperti diketahui, pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas oleh negara.
Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Mantan pejabat pajak dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar.
Diketahui juga, bahwa putusan PN Jaksel tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahasyim dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Maka JPU pun mengajukan banding atas vonis Bahasyim tersebut ke PT DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/anw)











































