"Benar, rumah itu pas mau dibongkar distop karena kita memberitahu ke Dinas P2B kalau ada pembongkaran rumah. Kita pertanyakan adakah izinnya, ternyata distop berarti tidak ada izinnya," kata Wakil Lurah Menteng, Mulyatno, kepada detikcom, di kantornya, Jalan Anyelir, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2011).
Menurut dia, pemilik rumah cantik berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih atas nama Sari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyatno menyerahkan perencanaan selanjutnya atas rumah cantik tersebut ke tangan Dinas Tata Kota. "Sampai sekarang, kita belum dapat tebusan izin kalau rumah itu mau dibongkar," kata dia.
(aan/ndr)











































