Didakwa Tiga Pasal Korupsi, Nazaruddin Terancam 20 Tahun Bui

Didakwa Tiga Pasal Korupsi, Nazaruddin Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2011 11:16 WIB
Didakwa Tiga Pasal Korupsi, Nazaruddin Terancam 20 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazaruddin yang didakwa tiga pasal alternatif, terancam 20 tahun penjara.

"Menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah. Karena telah mengupayakan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan," tutur Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Kadek menuturkan, suap diberikan lantaran mantan anggota DPR itu telah mengupayakan PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai penyelenggara negara, terdakwa Nazaruddin diduga telah menerima hadiah atau janji agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Terkait dakwaan kepadanya itu, Nazaruddin mengaku sama sekali tidak paham. Dia juga mengeluhkan mengapa selama di pemeriksaan di KPK, dia tidak pernah ditanya mengenai penerimaan uang itu.

"Yang mulia, selama di pemeriksaan saya tidak pernah ditanya mengenai uang atau PT DGI," ujar Nazar kepada majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih.


(fjr/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini