"Menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah. Karena telah mengupayakan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan," tutur Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Kadek menuturkan, suap diberikan lantaran mantan anggota DPR itu telah mengupayakan PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penyelenggara negara, terdakwa Nazaruddin diduga telah menerima hadiah atau janji agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terkait dakwaan kepadanya itu, Nazaruddin mengaku sama sekali tidak paham. Dia juga mengeluhkan mengapa selama di pemeriksaan di KPK, dia tidak pernah ditanya mengenai penerimaan uang itu.
"Yang mulia, selama di pemeriksaan saya tidak pernah ditanya mengenai uang atau PT DGI," ujar Nazar kepada majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih.
(fjr/mpr)










































