"Saya tidak pernah ditanyakan soal pertemuan itu, tidak pernah ditanyakan oleh penyidik," kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011).
Ketua Majelis, Darmawati Ningsih, meminta supaya penuntut umum menjelaskan dengan singkat apa yang ditanyakan Nazar. Jaksa I Kadek menjelaskan, jika mereka mengetahui Nazar pernah melakukan pertemuan dengan Pimpinan PT DGI, Dudung Purwadi dan M El Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sempat mandek beberapa menit. Kubu Nazaruddin, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea terus mempersoalkan BAP yang tidak mempertanyakan mengenai isi dakwaan. Interupsi terus dilakukan oleh kuasa hukum Nazaruddin.
Sidang akan kembali dilanjutkan 7 Desember mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan. Baik kuasa hukum maupun Nazar akan menyampaikan nota keberatan secara terpisah.
"Saya pasti akan ajukan eksepsi, tapi apa yang mau saya ajukan, saya tidak ngerti," tandasnya.
(mok/lrn)











































