"Yang mulia, melengkapkan berkas ingin memberikan surat kuasa dari kantor OC Kaligis," kata Dea kepada majelis hakim di persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu pun sempat terhenti. Ketua Majelis Hakim Darnawati Ningsih pun lantas memberi tanggapan. Saat sidang dimulai, hakim hanya menerima dakwaan dari kantor pengacara Hotman Paris Hutapea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman Paris pun tak mau kalah. Dia pun ikut berkomentar soal interupsi yang dilakukan Dea. "Setahu saya itu bukan surat kuasa resmi. Coba saya tanyakan dulu kepada terdakwa," jelas Hotman.
Tidak lama, Nazaruddin, Hotman, Elza Syarief, serta Dea pun berembug. Hasilnya Tim OC Kaligis tetap bergabung di tim Nazaruddin.
"Apakah benar kuasa hukum terdakwa?" tanya Dharnawati kepada Nazaruddin. "Ya baru diserahkan," jawab Nazaruddin.
Sebelum persidangan Elza menyebut bahwa OC Kaligis tidak bisa hadir di persidangan karena sedang ada di Amerika Serikat. Sedang Afrian Bondjol tengah berada di Sydney, Australia.
(ndr/anw)











































