Suasana panas dimulai ketika jaksa I Kadek Wiradana selesai membacakan dakwaan untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/11/2011). Kuasa hukum Nazar, Hotman Paris, meminta waktu kepada ketua majelis hakim untuk berbicara dengan kliennya.
Namun ketua majelis hakim Darmawati Ningsih tidak menggubris permintaan Hotman tersebut. Seketika itu Nazaruddin langsung angkat bicara mengomentari dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman Paris juga langsung berdiri dari mejanya dan berbicara kepada majelis hakim.
"Yang mulia kami tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan mengenai apa yang didakwakan kepada terdakwa ini," timpal Hotman.
"Kami pihak kuasa hukum hanya mendapat satu BAP berisi catatan perjalanan ke Bolivia. Di situ tidak dibahas mengenai penerimaan uang Rp 4,6 miliar," lanjutnya.
Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih tidak menanggapi apa yang disampaikan Nazar dan kuasa hukumnya. Ketua majelis menyerahkan keberatan-keberatan dari pihak terdakwa kepada jaksa penuntut umum.
"Silahkan penuntut umum untuk memberikan penjelasan kepada terdakwa karena pihak terdakwa tidak mengerti," kata Darmawati.
JPU Kadek Wiradana menyambut perintah hakim dan langsung menanyakan kepada pihak terdakwa.
"Bagian mana yang tidak paham?" tanya Kadek.
Nazaruddin menjawab, "Banyak, tidak paham salah satunya antara saya dengan PT DGI. Saya selama pemeriksaan tidak pernah ditanyakan soal penerimaan uang semacam itu," kata Nazar.
Kadek pun menanggapi dingin pertanyaan Nazaruddin tersebut. Menurutnya apa yang disebut dalam dakwan sudah berdasarkan alat bukti.
"Kami menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti yang ada, tidak hanya berdasarkan keterangan yang ada," jelasnya.
Hotman Paris menimpali kembali dengan keberatannya. "Yang mulia, bagaimana kami bisa menyusun pembelaan dengan maksimal, jika apa yang didakwakan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan," ucap Hotman.
Perdebatan berlangsung selama sekitar 10 hingga 15 menit. Menanggapi kuasa hukum terdakwa, Darmawati hanya mempersilakan kuasa hukum untuk memasukan keberatan tersebut pada nota keberatan yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.
"Silakan masukan ke dalam nota keberatan," ucap hakim.
(mpr/anw)