"Ketiganya akan didakwa karena telah melanggar tindak pidana UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Masyhudi, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/11/2011).
Sementara itu Humas PN Jaksel Samiaji, saat ditemui di kantornya mengatakan, tiga mantan karyawan Malinda Dee tersebut adalah Dwi Herawati, Noviyanti Iriane, dan Betharia Panjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Malinda dijerat 3 dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
(gus/vit)











































