Beredar Surat PKB Minta Menkum HAM Batalkan PKBN

Beredar Surat PKB Minta Menkum HAM Batalkan PKBN

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2011 10:03 WIB
Beredar Surat PKB Minta Menkum HAM Batalkan PKBN
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keberatan dengan logo yang dipakai Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Karena nama dan lambang yang dinilai mirip, PKB bahkan meminta Menkum HAM agar membatalkan partai pimpinan Yenny Wahid itu dalam proses verifikasi badan hukum.

Hal itu tertulis dalam surat keberatan PKB kepada Menkum HAM yang didapatkan detikcom, Rabu (30/11/2011). Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Imam Nahrowi.

"Kami mengharapkan Menteri Hukum dan HAM RI menindaklanjuti keberatan ini dengan tidak mengesahkan PKB menjadi badan hukum, atau sekurang-kurangnya memerintahkan kepada pihak PKBN untuk mengubah nama, lambang dan tanda gambarnya sesuai dengan ketentuan," tulis Muhaimin dalam surat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketetuan yang dirujuk Muhaimin adalah pasal 3 ayat (2) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Isinya, untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai, "Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

(lrn/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads