Nazar Didakwa Terima Rp 4,6 M dari PT DGI

Kasus Suap Wisma Atlet

Nazar Didakwa Terima Rp 4,6 M dari PT DGI

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2011 10:06 WIB
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus suap proyek wisma atlet. Ia didakwa menerima cek senilai Rp 4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah, M El Idris.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011), Nazar mengupayakan supaya PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet. Dengan harapan, Nazar mendapatkan imbalan dari pengupayaan itu.

"Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan kewenangannya," kata jaksa I Kadek Wiradana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Januari 2010, Nazar mengenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angielina Sondakh. Nazar meminta supaya Angie bisa memfasilitasi Rosa untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.

"Angielina Sondakh meminta supaya Mindo Rosalina Manulang juga menghubungi pihak Kemenpora," lanjut I Kadek.

Rosa kemudian dikenalkan lagi kepada mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, untuk mendapatkan proyek. PT DGI menjadi perusahaan yang direkomendasikan Nazar saat itu.

Singkat cerita, Nazar akhirnya mendaptkan fee dari proyek tersebut. El Idris menyerahkan cek senilai Rp 4,6 miliar kepada Nazar melalui dua staf dari Permai Group, Yulianis dan Oktarina Furi.

"Cek senilai Rp 4,6 miliar dari M El Idris," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Nazar yang mengenakan batik lengan panjang terlihat duduk tenang sambil memangku beberapa berkas yang terus dibacanya.


(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads