Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011), Nazar mengupayakan supaya PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet. Dengan harapan, Nazar mendapatkan imbalan dari pengupayaan itu.
"Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan kewenangannya," kata jaksa I Kadek Wiradana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angielina Sondakh meminta supaya Mindo Rosalina Manulang juga menghubungi pihak Kemenpora," lanjut I Kadek.
Rosa kemudian dikenalkan lagi kepada mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, untuk mendapatkan proyek. PT DGI menjadi perusahaan yang direkomendasikan Nazar saat itu.
Singkat cerita, Nazar akhirnya mendaptkan fee dari proyek tersebut. El Idris menyerahkan cek senilai Rp 4,6 miliar kepada Nazar melalui dua staf dari Permai Group, Yulianis dan Oktarina Furi.
"Cek senilai Rp 4,6 miliar dari M El Idris," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Nazar yang mengenakan batik lengan panjang terlihat duduk tenang sambil memangku beberapa berkas yang terus dibacanya.
(mok/ndr)











































