"Jangan sampai terjadi lagi. Kami sangat setuju proses pidana pembunuhan orang utan dituntaskan. Tapi yang penting jangan peruncing masalah, karena dampaknya bisa bahaya. Menyangkut kelangsungan investasi hingga nasib para petani kelapa sawit," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GPKI) Joefly J Bahroeny dalam rilisnya yang diterima detikcom di Jakarta, Rabu (30/11/2011) malam.
Joefly juga menerangkan, dalam menangani masalah hukum dalam kasus perusakan lingkungan hidup, ekosistem, konservasi alam dan kanekaragaman hayati yang dilakukan perkebunan kepala sawit harus dilihat kasus per kasus, dan tidak digeneralisir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joefly, ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam menegakkan aturan perundang-undangan, termasuk kontrol atas dampak perluasan atau pembukaan lahan-lahan baru perkebunan kelapa sawit, sekaligus memastikan komitmen para pengusaha kelapa sawit bagi kelangsungan sumber daya alam hayati dan ekosistem, sebagaimana diamanatkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, pihak perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) mengakui, sejak membuka areal perkebunan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, memiliki standard operational procedure (SOP) penanganan terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati serta pemberantasan hama. Termasuk bagaimana penanganan terhadap binatang yang masuk dalam kategori dilindungi, seperti orang utan.
"Kami meminta agar kasus ini ditangani secara objektif dan adil. Jangan langsung dipolitisasi dan melebar ke hal-hal yang tidak relevan. Perlu kami tegaskan, tidak ada kebijakan dari perusahaan untuk melakukan pembunuhan terhadap orang utan, melainkan diharuskan melaporkan ke BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) setempat," tukas Kuasa Hukum PT KAM Dalmasius.
Menurutnya, kasus pembunuhan orang utan di areal perkebunan kliennya itu memang diakui seolah menjadi momentum kampanye negatif terhadap perilaku pemain industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Karenanya, berlangsungnya penanganan hukum yang adil tanpa politisasi sangat dibutuhkan, agar tidak sampai mengganggu iklim investasi industri kelapa sawit nasional, baik yang datang dari luar negeri maupun investor domestik.
(zal/mad)