Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan, So'olo Manao, menjelaskan setelah memverifikasi surat keterangan pengganti ijazah, yang digunakan Laia untuk pencalonan diri kembali dalam Pilkada 2010, pihak sekolah menyatakan telah mencabut surat tersebut. Surat yang sama pernah digunakan Laia dalam pencalonan dirinya pada Pilkada 2005.
"Pihak sekolah menyatakan tidak pernah sekolah, tidak pernah tamat," kata Manao saat bersaksi untuk terdakwa Laia di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPUD sudah membatalkan pencalonan Laia karena tak memenuhi syarat pendidikan minimal calon kepala daerah.
Di persidangan yang sama, Ketua KPU Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, mengatakan, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mempertanyakan mengapa KPU Nias Selatan pada 2005 tetap bisa meloloskan Laia, meski surat keterangan pengganti ijazahnya sekarang terbukti palsu. Pasalnya, pada tahun itu menurut undang-undang struktur KPU tidak hirearkis sebagaimana diamanatkan revisi undang-undang selanjutnya.
"Tapi kalau kita tanya KPU dulu, dokumen-dokumennya hilang," kata Irham.
(lrn/mad)










































