Saksi Sebut Mantan Bupati Nias Selatan Tak Pernah SMA

Sidang Suap Anggota KPU

Saksi Sebut Mantan Bupati Nias Selatan Tak Pernah SMA

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 22:12 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia diduga tidak pernah pernah menempuh pendidikan di sekolah menegah atas (SMA). Padahal, persyaratan undang-undang menyatakan kepala daerah harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan, So'olo Manao, menjelaskan setelah memverifikasi surat keterangan pengganti ijazah, yang digunakan Laia untuk pencalonan diri kembali dalam Pilkada 2010, pihak sekolah menyatakan telah mencabut surat tersebut. Surat yang sama pernah digunakan Laia dalam pencalonan dirinya pada Pilkada 2005.

"Pihak sekolah menyatakan tidak pernah sekolah, tidak pernah tamat," kata Manao saat bersaksi untuk terdakwa Laia di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laia didakwa menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait senilai Rp 99,9 juta agar tetap diloloskan dalam pencalonan Pilkada Nias Selatan 2010. Namun upaya itu gagal karena Saut melaporkan perbuatan Laia ke KPK.

Sebelumnya, KPUD sudah membatalkan pencalonan Laia karena tak memenuhi syarat pendidikan minimal calon kepala daerah.

Di persidangan yang sama, Ketua KPU Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, mengatakan, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mempertanyakan mengapa KPU Nias Selatan pada 2005 tetap bisa meloloskan Laia, meski surat keterangan pengganti ijazahnya sekarang terbukti palsu. Pasalnya, pada tahun itu menurut undang-undang struktur KPU tidak hirearkis sebagaimana diamanatkan revisi undang-undang selanjutnya.

"Tapi kalau kita tanya KPU dulu, dokumen-dokumennya hilang," kata Irham.

(lrn/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini