Majelis hakim diketuai Muhammad Nur menyatakan, terdakwa Eddy Suhairy secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan bertindak sebagai makelar dengan iming-iming bisa mempermudah proses persidangan dan meringankan masa hukuman terdakwa Said Ichsan.
Dari keterangan sejumlah saksi dipersidangan, terdakwa Eddy terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar undang-undang Tipikor, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun," sebut hakim Muhammad Nur.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta atau hukuman badan selama dua bulan penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Meirita menuntut terdakwa 2,6 tahun, denda Rp 50 juta atau subsidair tiga bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan, Eddy meminta waktu untuk melakukan upaya hukum banding.
Eddy Suhairy didakwa karena bertindak sebagai makelar untuk upaya memuluskan proses hukum Said Ichsan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Kepada keluarga Said, Eddy meminta uang pelicin sebesar Rp 100 juta dengan janji akan membebaskan terdakwa Said dari jerat hukum.
Terdakwa Eddy akhirnya diringkus petugas Polda Sumatera Utara (Sumut) saat transaksi di salah satu rumah di Jl. Amal Luhur, Medan, Jumat (15/3/2011) lalu.
(rul/mad)











































