Polres Jakut Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, WN Jerman Terlibat

Polres Jakut Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, WN Jerman Terlibat

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 19:02 WIB
Jakarta - Aparat Polres Jakarta Utara membekuk 3 perempuan karena diduga melakukan perdagangan anak di bawah usia. Seorang WN Jerman berinisial LPTZ ikut diamankan karena turut mengeksploitasi gadis berinisial SH alias W (13).

Kapolres Jakarta Utara Kombes Andap Budi Revianto mengatakan, tiga tersangka berinisial R, M dan D ditangkap pada Sabtu (26/11) lalu. R dan M ditangkap di Ciledug, sedangkan D ditangkap di Pondok Ranji.

"Sedangkan yang WN Jerman ditangkap Selasa siang tadi," kata Andap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Andap mengatakan, tiga tersangka termasuk WN Jerman itu dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/11) siang lalu. Saat itu, W yang sehari-hari ngejoki itu dijemput oleh R, temannya.

"Korban diajak R untuk ngamen di Blok M," kata Irwan.

Di Blok M, sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan temannya, R bertemu dengan S dan M. Mereka berempat kemudian dijemput oleh tersangka D ke rumah D di kawasan Jakarta Utara.

"Sekitar magrib, mereka tiba di rumah D. Korban menginap di rumah sdri D dengan alasan takut pulang, sedangkan S, R dan M kembali pulang," jelasnya.

Selasa (22/11), D kemudian menawarkan korban kepada WN Jerman, P (40) untuk dikencani. Pada malam harinya, korban kemudian diantar dari rumah D menuju ke La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara menggunakan ojek.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, sesampainya di LaPiazza, pengemudi ojek menelepon D," kata Irwan.

Setelah memastikan korban tiba di LaPiazza, D menghubungi LP. Kepada LP, D memintanya untuk menjemput korban dengan menyebutkan lokasi dan ciri-ciri korban.

"Setelah bertemu, korban lalu diajak oleh LP ke apartemennya di kawasan Kelapa Gading," katanya.

Di situ, LP kemudian menyetubuhi W selama satu kali dan menginap di apartemen tersebut. Rabu (23/11) pagi, korban dijemput oleh D di LaPiazza.

"Di situ, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 1,1 juta ke tersangka D," kaya dia.

Uang tersebut lalu dibagikan ke korban sebanyak Rp 150 ribu, tersangka R sebanyak Rp 150 ribu, tersangka M sebanyak Rp 50 ribu dan tersangka D sendiri sebanyak Rp 750 rb.

"Atas kejadian itu, korban tidak pulang, sehingga orangtuanya melapor ke Polres Jakarta Utara pada Jumat (25/11)," katanya.

Atas laporan itu, polisi menangkap 3 tersangka perempuan yang berperan sebagai mucikari itu pada Sabtu (25/11) lalu. Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil menangkap WN Jerman, LP di apartemennya pada Selasa (29/11) siang.

(mei/mad)


Berita Terkait