"Silakan melapor ke polisi bila merasa ada tindak pidana yang menimpa masyarakat. Bila tidak ada laporan, polisi tidak bisa menindaklanjutinya, karena itu sama dengan polisi bergerak tanpa dasar," kata Kepala Polsektro Pulogadung, Kompol Ary Purwanto, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/11).
"Tidak ada istilah uang operasional bagi masyarakat setiap membuat laporan. Dan masyarakat diminta untuk tidak memberi (uang) kepada petugas yang menerima laporan," imbuh Ary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa unit, seperti Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Reskrim (Reserse dan Kriminal), unit narkotika, atau pidana khusus. Nanti dari laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui bagiannya masing-masing," tuturnya.
Dalam proses pelaporan, kepolisian selanjutnya akan melakukan penyelidikan atau pengumpulan bukti dan saksi terkait laporan yang diterima. Bila bukti dinyatakan cukup polisi selanjutnya menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Di penyidikan biasanya sudah ditetapkan tersangka," jelas Ary.
Dia menambahkan, barang bukti digunakan sebagai penguatan pembuktian di persidangan dalam pertimbangan jaksa mendakwa dan hakim memvonis pelaku tindak kriminal. Begitu pula fungsi saksi yang keterangannya membantu pemeriksaan di persidangan.
"Bila tidak ada bukti dan saksi sulit untuk menjerat pasal sangkaan yang dilakukan pelaku," jelas Ary.
Ary menambahkan, bagian terpenting dalam penanganan perkara adalah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, dari TKP-lah polisi memperoleh bukti-bukti atau petunjuk yang bisa membantu mengungkap kejahatan yang terjadi.
Dia meminta masyarakat tidak ragu-ragu lagi begitu ada tindak pidana terjadi untuk sesegera mungkin melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Bila tindak pidana yang terjadi terlalu lama dilaporkan khawatir TKP sudah tidak steril lagi atau rusak sehingga akan menyulitkan pihak kepolisian dalam mencari dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk terkait tindak pidana yg terjadi," jelasnya.
Lalu, bagaimana bila tertangkap tangan?
"Bila pelaku tertangkap tangan polisi bisa langsung memproses dan memintai keterangan saksi mata atau saksi korban. Tentu dengan barang bukti yang saat itu ditemukan pada pelaku," tutur Ary.
Lebih lanjut, bila pelaku tertangkap tangan unit di kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkapnya. Berbeda dengan tindak lanjut laporan yang harus dilakukan berjenjang dan sesuai dengan kewenangan penanganan di kepolisian.
(ahy/mad)










































