"Padahal ada pembeli dari buruh cukup bagus, bahkan bisa menampung karyawan juga," ujar penasihat hukum buruh PT SCI, Darwati, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/11/2011). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Darwati memberikan kesaksian untuk terdakwa hakim nonaktif, Syarifuddin Umar. Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini didakwa menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan untuk menyetujui penjualan aset boedel pailit PT SCI menjadi aset non-boedel tanpa penetapan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwati mengatakan, setelah mengetahui aset itu dijual, pihaknya menyampaikan surat tanggapan kepada kurator. Dia juga mengirimkan surat kepada BNI, pihak dimana aset tanah itu ditanggungkan atas piutang yang diberikan atas nama pihak ketiga, PT Tannata Cempaka Saputra.
"Saya ajukan surat tersebut agar jangan kalau saya nggak balas, saya dianggap setuju-setuju saja dengan pendapat kurator," kata Darwati.
(lrn/nik)











































