KPK akan Periksa Innospec

KPK akan Periksa Innospec

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 16:28 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina pada 2004-2005. KPK juga akan memanggil perwakilan Innospec sebagai pihak terduga pemberi suap.

"Pihak swsata tentu akan kita panggil," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (29/11/20011).

Berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Nama terakhir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Sementara dalam penyelidikan kasus Innospec di KPK, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Sedangkan tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

(fjr/gun)


Berita Terkait