"Pendaftaran dibuka sejak 1 Desember hingga 21 Desember 2011," kata komisioner KY, Taufikurrahman Syahuri dalam konfrensi pers di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (29/11/2011).
Pendaftaran ini untuk menindaklanjuti Surat MA tertanggal 10 November 2011. Dalam surat tersebut MA mengusulkan hakim agung yang akan pensiun pada semester pertama 2012 sebanyak 5 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pendaftar dari kalangan masyarakat, sedikitnya 20 tahun berpengalaman dalam profesi hukum/akademisi hukum, tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam hukuman minimal 5 tahun/ lebih. "Usia minimal 45 tahun dengan pendidikan S1, S2 dan S3 di bidang hukum," terang Taufik.
Para pendaftar harus melewati beberapa tahap seleksi. Yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, integritas, rekam jejak dan pemeriksaan kekayaan, seleksi pemahaman kode etik, filsafat dan teori hukum serta wawancara.
Kelima orang tersebut akan menggantikan 5 hakim agung yang akan memasuki masa pensiun karena menginjak usia 70 tahun. Yaitu Harifin Tumpa, Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi dan Nirwoto.
"Dengan berlakunya UU 18/2011 tentang KY, maka akan ada perubahan dalam proses seleksi. Yaitu KY tidak mewajibkan calon hakim agung menyusun karya ilmiah di rumah," tuntas Taufik.
(asp/anw)











































