Saksi: Pemecatan Yusuf Supendi Tanpa SK

Saksi: Pemecatan Yusuf Supendi Tanpa SK

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 15:01 WIB
Saksi: Pemecatan Yusuf Supendi Tanpa SK
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata kasus pemecatan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi dengan agenda meminta keterangan saksi. Di sidang kali ini saksi yang dihadirkan Yusuf adalah mantan Dewan Syariah DPW DKI Jakarta, Haikal Mufidz.

Dalam kesaksiannya, Haikal mengatakan bahwa pemecatan Yusuf sebagai anggota PKS tidak sah karena tidak tertuang dalam sebuah Surat Keputusan.

"Tidak ada (SK-nya). Kalau yang lain yang dipecat biasanya menerima SK. Jadi pemecetan Yusuf ini tidak ada SK-nya," ungkap Haikal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (29/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haikal menjelaskan, di internal PKS anggota yang dipecat tidak bisa dilakukan secara mendadak dan tergesa-gesa. Ada tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya internal memutuskan anggotanya dikeluarkan.

"Seharusnya dalam pengadilan internal PKS jika sesorang itu mau dipecat harus melalui tahapan pengadilan internal dulu. Pertama dibentuk Tim Misbah yang tugasnya menyeleksi apa kasus itu bisa diajukan ke internal atau tidak. Kalau ringan diselesaikan, kalau berat dilakukan penelitian dan diinvestugasi lebih lanjut," jelasnya.

Setelah dilakukan penelitian mendalam, barulah dibentuk Tim Qodho. Ia menjelaskan, biasanya jika tim itu sudah terbentuk pelanggaran yang dilakukan anggota tergolong kesalahan yang berat.

"Di tim ini kalau kasusnya berat baru dibuat keputusan pemecatan. Nah sayangnya Yusuf Supendi ini tidak pernah dibawa ke pengadilan internal tersebut," jelasnya.

Usai persidangan, Yusuf yang hadir mengenakan batik coklat lengan panjang juga memberikan keterangan. Ia menilai pemecatan dirinya hanyalah alasan politik.

"Pemecatan saya ini tidak ada SK dan tidak sesuai prosedural. Tidak melalui tahapan-tahapan, saya juga tidak pernah diajukan ke pengadilan internal untuk melakukan pembelaan diri sebagai mana diatur dalam AD/ART PKS Pasal 6 tentang Hak-hak Khusus Anggota. Ini wujud ketidakadilan," ujar Yusuf bersemangat.

Yusuf menyadari bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari keluarga PKS berdasarkan pemberitaan di koran yang terbit tanggal 19 Maret 2011. Bahkan katanya, dari pernyataan yang terungkap oleh tim penasihat tergugat bahwa Yusuf sudah dipecat sejak 29 Oktober 2009.

"Tapi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan, tidak ada SK-nya. Di PKS selama kurun waktu 2 tahun tersebut saya masih beraktivitas dengan normal," jelasnya.

Sidang ini dipimpin oleh hakim Subyantoro, Didik Setyo Handono, dan Maman M Ambari. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan tanggal 6 Desember dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

"Yaitu mantan pejabat dan legislator PKS," kata Subyantoro singkat tanpa menjelaskan nama-nama para saksi tersebut.

(lia/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads