Dari mana sumber suara adzan sepertinya tidak mengurangi substansi suara panggilan bagi Muslim untuk beribadah. Buktinya, dering suara adzan Dzuhur dari ponsel seorang saksi bisa menghentikan sejenak jalannya persidangan.
"Ada suara adzan, itu dari ponsel atau gimana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Gusrizal kepada saksi Dharwati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita berjilbab itu pun lantas mengeluarkan ponsel tersebut dari tasnya. Seiring suara adzan yang semakin membesar, hakim Gusrizal pun lantas menskors sidang.
"Untuk menghormati, kita skors sebentar," kata Gusrizal sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta memang jarang diskors karena suara adzan. Ini lantaran lokasi pengadilan yang berjauhan dari masjid atau mungkin suara adzan masjid terdekat tidak sampai masuk ke ruang sidang.
Namun sayang, peristiwa langka itu terlalu cepat selesai setelah Dharwati buru-buru mematikan dering adzan tersebut.
"Jangan dimatikan Bu," kata kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Junimart Girsang.
Namun dering adzan itu sudah keburu dimatikan Dharwati sebelum kumandangnya selesai. Meski sidang langsung dilanjutkan, setidaknya dering adzan dari ponsel itu cukup bisa mengingatkan pengunjung sidang yang belum menunaikan ibadah.
(lrn/gah)











































