DPR: Walikota Bogor Harus Jalankan Putusan MA soal GKI Yasmin

DPR: Walikota Bogor Harus Jalankan Putusan MA soal GKI Yasmin

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 13:42 WIB
Jakarta - Jemaat GKI Yasmin mengadu ke DPR. DPR mendesak Walikota Bogor menjalankan putusan MA yang memenangkan rencana pendirian GKI Yasmin.

"Ketika pengadilan sudah menyatakan memberikan kemenangan kepada GKI Yasmin saya kira Walikota Bogor harus ikut menegakkan hukum. DPR tidak usah memberi dorongan kepada pemerintah untuk menegakkan hukum secara pasti," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, saat menemui jemaat GKI Yasmin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Ketua DPR Marzuki Alie bersama Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga ikut menerima jemaat GKI Yasmin. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo juga ikut memberikan solusi dalam pertemuan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Karding, rapat bersama bisa saja digelar dengan menghadirkan semua pihak. Namun yang terpenting saat ini harus ada penghormatan terhadap putusan hukum.

"Kalau toh mau dirapatkan bersama, ya silakan dirapatkan bersama. Kita tidak ingin ini menjadi preseden. Ini kita bicara hak-hak dasar kita sebagai warga negara. Saat aturan sudah diputuskan maka tidak ada alasan untuk tidak menjalankan," tutur Karding.

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Menurutnya berdasar rapat terakhir jawaban Mendagri belum tuntas.

"Jawaban Mendagri belum tuntas. Tapi janji Mendagri adalah mencari solusi dan memfasilitasi. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum kita. Tidak ada wali kota yang tidak melaksanakan putusan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.


(van/nik)


Berita Terkait