Mereka ditemui Ketua DPR Marzuki Alie, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, dan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding. Pertemuan digelar di ruang rapat pimpinan DPR di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
Juru bicara jemaat GKI Yasmin, Jayadi Malik, menuturkan Wali Kota Bogor telah menghambat pembangunan GKI Yasmin. Padahal sebelumnya telah berjanji melaksanakan putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota yang sempat membuka kunci GKI Yasmin. Namun dalam sehari kembali ditutup karena adanya demo penolakan GKI Yasmin.
Ia bersama jemaat lain pun mengadu ke Ombudsman mengenai hal tersebut. "Ombudsman berkesimpulan mal administrasi, melawan hukum, dan bertentangan dengan Mahkamah Agung," tuturnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai masalah ini sudah cukup lama. Namun belum juga dituntaskan.
"Saya sudah beberapa kali menemui tapi belum juga ada eksekusi di daerah," ujar Pramono saat memberikan sambutan singkatnya.
Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
(nal/nal)











































